Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang wanita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur karena kedapatan menyimpan dua butir ekstasi di dalam dompetnya.

"Pelaku terjaring saat kami melakukan giat rutin di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Sabtu (18/8) malam," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka berinisial EP (26) awalnya terlihat petugas dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan dua butir pil warna merah muda terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis inek atau ekstasi.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka, dilakukan pengembangan hingga ditangkap lagi seorang laki-laki berinisial AS (34) di rumahnya Jalan Prona Gang Bersama, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Bahkan petugas kembali menemukan barang bukti narkotika berupa 11 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 3,54 gram.

"Keduanya diduga satu jaringan pengedar dan kini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atasnya," jelas Timuryono.
Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur khususnya dan berharap peran serta masyarakat memberikan informasi sekecil apapun jika mengetahui atau mencurigai ada aktivitas diduga penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya," pungkas Timuryono.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018