Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang juru parkir ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap saat bertransaksi di tepi jalan dengan calon pembelinya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Kamis.

Pria berinisial FD (46) disergap di Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (13/8) malam.

"Untuk pemesannya langsung kabur saat melihat kedatangan petugas, sedangka pelaku tak bisa berkutik lagi karena ditemukan Narkoba di tangannya," beber Andi.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,53 gram dan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,85 gram.

Kini tersangka sudah ditahan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Andi mengaku anggotanya masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain hingga bisa menangkap bandar pemasoknya.

"Kami turut prihatin atas keterlibatan warga seperti juru parkir ini. Semoga menjadi pelajaran bagi lainnya untuk tidak lagi mengedarkan Narkoba," tandas Andi.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018