Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan transaksi Narkoba di tepi jalan yang dilakukan seorang pengedar.

"Pelaku disergap ketika menunggu pembeli yang sebelumnya telah dilakukan pemantauan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial MB (22) memang telah lama dijadikan Target Operasi (TO) karena disinyalir menjadi bagian dari jaringan pengedar.

Hingga pada akhirnya petugas mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Setelah dipastikan ada barang bukti disimpan pelaku di badannya, penangkapan dilakukan anggota. Namun pembelinya kabur saat melihat kedatangan polisi," jelas Herry.

Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan petugas berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram dan uang tunai sebesar Rp 300.000 dari hasil penjualannya.

Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai jaga malam atau wakar di Jalan  KS Tubun, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," pungkas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018