Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, bahkan sudah siap disahkan menjadi peraturan daerah.
       
"Pembahasan Raperda tentang ketenagakerjaan sudah difinalisasi dan tinggal dijadwalkan untuk diparipurnakan agar disahkan menejadi Perda," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Mursyid di gedung dewan kota, Rabu. 
       
Dijelaskan politisi Hanura ini, judul Raperda tersebut yang semula perlindungan dan penempatan tenaga kerja, diganti menjadi penyelenggaraan ketenagakerjaan Kota Banjarmasin.
       
"Jadi kalau sudah disahkan, Perda sebelumnya, yakni, Perda 13 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan dicabut," terangnya.
       
Dikatakan Mursyid, pembahasan Raperda ini memang cukup alot dan memakan waktu, bahkan pihaknya harus beberapa kali melakukan konsultasi dan masukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI.
       
"Sebab kalau tidak demikian, kita khawatirnya nanti akan bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, sebab soal ketenagakerjaan ini ada diatur pula melalui undang-undang," paparnya.
       
Seperti awalnya dalam draf Raperda ini ada menyinggung tentang aturan pembatasan penyerapan tenaga kerja dari luar daerah, termasuk tenaga kerja asing (TKA), hal tersebut ternyata bertentangan dengan aturan yang diatas, hingga klausal itu dihapus.
       
"Karena prinsifnya, setiap warga negara Indonesia berhak bekerja di mana saja, termasuk di Banjarmasin ini, sehingga tidak bisa dibatasi," terangnya.
       
Namun dalam Raperda ini, kata dia, disepakati, setiap perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja agar bisa berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan pemerintah kota terlebih dahulu, sehingga tenaga kerja lokal siap kerja bisa diberdayakan.
     
Karenanya, terang Mursyid, dalam Raperda ini juga disepakati peran pemerintah kota untuk membangun balai pelatihan tenaga kerja harus dilakukan, sehingga tenaga kerja lokal bisa siap kerja sesuai kebutuhan perusahaan di daerah ini.
       
"Termasuk juga di sana ada disinggung tentang perlindungan tenaga kerja lokal dan lainnya," tutur dia.   

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018