Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menetapkan Daftar Calon Sementara yang akan mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Hulu Sungai Utara (HSU) Rina Mei Saputi didampingi anggota KPU di Kantor KPUD HSU  dan dihadiri 25 ketua dan perwakilan partai politik serta anggota Bawaslu.
 
Rina Mei Saputri di Amuntai, Jum'at mengatakan, sebanyak 274 bakal calon legislatif dinyatakan lolos tahap verifikasi dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019.

"Sedang empat orang bakal calon legislatif didiskualifikasi karena karena tidak memenuhi syarat," ujar Rina.

Rina mengatakan, berdasarkan berita acara noomor  63/BA-KPU/HSU/DCS/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dinyatakan hasil validasi terhadap DCS Anggota DPRD HSU Pemilu 2019, berjumlah 278 Caleg.
 
KPU HSU telah mendiskualifikasi 4 Caleg atasnama H. Amrul Wajidi (Dapil HSU-2 dari Partai Hanuta), Malina (Dapil HSU-3 dari PAN), Hernawati  (Dapil HSU-4 dari Partai Perindi dan Ahmad Said Mahfuzh (Dapil HSU-2 dari PKS) karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Selanjutnya, kata Rina, berdasarkan berita acara nomor 64/BAKPU/HSU/DCS/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 KPU HSU telah menetapkan DCS Anggota DPRD HSU Pemilu Tahun 2019, berjumlah 274 Caleg.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018