Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan pemerintah provinsi bersama dengan pemerintah kota dan kabupaten se Kalimantan Selatan bertekad mencegah korupsi di daerah masing-masing.

Menurut Gubernur di Banjarmasin Jumat, komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kinerja seluruh dinas dan instansi terkait dan pengawasan dalam setiap pemanfaatan anggaran.

"Pemerintah sangat komitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di seluruh lini pemerintahan, melalui berbagai program pengawasan yang telah disepakati," katanya.

Program pencegahan tersebut, tambah dia, antara lain bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Berkaitan dengan hal tersebut, tambah dia, pemerintah provinsi dan daerah, diharapkan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan APIP dan APH dalam melaksanakan tugas.

"Sinergi itu kata yang mudah diucapkan namun cukup sulit untuk diimplementasikan, saya berharap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini antara APIP dan APH dapat lebih bersinergi mencegah korupsi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," katanya.

Menurut Gubernur, pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari KKN menjadi tekad Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mewujudkannya.

Bahkan dari lima misi pembangunan Kalimantan Selatan 2016-2021, Pemprov Kalsel berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Kami tidak kenal lelah menata pemerintahan untuk menjadi lebih baik, sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku, termasuk menjalin kerja sama dengan lembaga lain demi kebaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Selatan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan rapat koordinasi pengawasan daerah 2018 dan penandatanganan perjanjian kerja Sama APIP- APH Tingkat Kabupaten/Kota se Kalsel Dalam Rangka Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Komitmen pencegahan tindak pidana korupsi serta sinergitas dalam menangani pengaduan masyarakat sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani kepala daerah dan aparat penegak hukum merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) bersama antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Komitmen tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah ditandatangani 30 November 2017 lalu.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengatakan, melalui kerja sama tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi APIP dan APH, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam Rakorwasda yang dihadiri Bupati/Walikota, Kapolda, Kajati, Kajari Kapolres se Kalsel, Sri Wahyuningsih menekankan, PKS ini untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari sebuah materi pengaduan masyarakat.

Dirinya mengatakan dengan adanya PKS ini maka tugas inspektorat daerah akan bertambah. Untuk itu dia meminta kepada kepala daerah untuk memberikan dukungan penuh guna penguatan APIP.

"Ada tiga hal pokok yang saya titipkan kepada Kepala Daerah agar Inspektorat Daerah dapat berjalan efektif yakni pemenuhan kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas APIP secara berkelanjutan dan pemenuhan jumlah personil Inspektorat Daerah," katanya.

Agar Inspektorat Daerah dapat berjalan efektif yakni pemenuhan kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas APIP secara berkelanjutan dan pemenuhan jumlah personil Inspektorat Daerah," katanya.
 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018