Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Seorang wanita di Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan bernama Baniah alias Julak binti Sulai (56 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terpisah dari tubuh.
 
Kapolres Hulu Sungai Utara melalui KBO Reskrim Ipda Rianda Putra Utama di Amuntai, Selasa mengatakan, terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang yang berinisial Ln (26) terhadap korban di dalam rumah Korban di Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir.

Pembunuhan terjadi pada Minggu (29/7) sekitar pukul 19.00 wita dimana warga menemukan tubuh korban terkapar tanpa kepala dikediaman korban.

"Diduga pelaku sengaja membuang kepala korban ke sungai kali Paminggir sehingga keesokan harinya dilakukan pencarian," ujar Rianda.

Rianda mengatakan, masyarakat melaporkan kasus ini kepada kepolisian pukul 22.00 wita sehingga pencarian kepala korban baru bisa dilakukan pada Senin (30/7) mulai pukul 06.00 wita dengan meminta bantuan penyelam tradisional dari Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Setelah pencarian dilakukan selama hampir tujuh jam akhirnya pukul 12.45 wita potongan kepala korban berhasil ditemukan sekitar 10 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Lokasi penemuan tepatnya di Sungai Kali Paminggir di dekat Keramba Ikan milik Halim Sekitar 10 Meter dari rumah Korban dan 4 meter dari pinggir sungai dengan kedalaman sekitar 5 meter ditemukan, selanjutnya potongan kepala tersebut di bawa ke rumah duka untuk dijahit dan disatukan dengan badan korban oleh tim dokter.

Kronoligis kejadian bermula setelah sholat Maghrib korban berada di dalam rumahnya sedang menonton televisi, kemudian datang pelaku yang merupakan tetangga korban, berpura-pura minta dipijat namun korban menolak.

Akibat penolakan korban tersebut, entah kerasukan setan apa, pelaku naik pitam kemudian langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang (pisau panjang) di bagian leher korban hingga putus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku lantas membawa kepala korban dan sebilah parang yang digunakan membunuh korban ke luar rumah untuk membuangnya. 

"Pelaku kita tangkap berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang mengetahui kronologis kejadian," kata Rianda.
 
Pelaku akan dikenakan Gar Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan tuduhan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau hukuman maksimal seumur hdup.
 
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018