Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku pencurian di atas kapal yang sedang tambat di Sungai Martapura.
"Pelaku diamankan di tempat pelariannya di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (28/7)," terang Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Windy Saputra melalui Kanit Gakkum Iptu Selamat di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, tersangka Muhammad Rizal (22) sebelumnya diburu lantaran diduga sebagai pelaku pencurian uang senilai Rp37.000.000 milik Kapten Kapal KMN Mekar Indah.
Berdasarkan keterangan pelapor, ungkap Selamat, kala itu pelapor hendak mengambil uang dari dalam tas yang ada dalam kamar Kapten kapal untuk membeli logistik.
Namun pada saat pelapor membuka tas ternyata uang yang sebelumnya diletakkan oleh pelapor sudah tidak ada dan diduga dibawa lari oleh terlapor karena sebelumnya pelapor ada diberitahukan oleh saksi bahwa terlapor naik ojek dengan buru-buru.
"Atas informasi yang didapat, terduga pelaku berada di Desa Tambangan Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulu Kumba dan langsung kami lakukan pengejaran," kata Selamat.
Kanit Gakkum terus mengatakan, tim gabungan unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polda Sulsel dan Buser Polres Bulukumba akhirnya berhasil menangkap terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Usak ditangkap tersangka kemudian dibawa ke Makassar dan selanjutnya dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP," tutur perwira pertama Polri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku diamankan di tempat pelariannya di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (28/7)," terang Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Windy Saputra melalui Kanit Gakkum Iptu Selamat di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, tersangka Muhammad Rizal (22) sebelumnya diburu lantaran diduga sebagai pelaku pencurian uang senilai Rp37.000.000 milik Kapten Kapal KMN Mekar Indah.
Berdasarkan keterangan pelapor, ungkap Selamat, kala itu pelapor hendak mengambil uang dari dalam tas yang ada dalam kamar Kapten kapal untuk membeli logistik.
Namun pada saat pelapor membuka tas ternyata uang yang sebelumnya diletakkan oleh pelapor sudah tidak ada dan diduga dibawa lari oleh terlapor karena sebelumnya pelapor ada diberitahukan oleh saksi bahwa terlapor naik ojek dengan buru-buru.
"Atas informasi yang didapat, terduga pelaku berada di Desa Tambangan Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulu Kumba dan langsung kami lakukan pengejaran," kata Selamat.
Kanit Gakkum terus mengatakan, tim gabungan unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polda Sulsel dan Buser Polres Bulukumba akhirnya berhasil menangkap terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Usak ditangkap tersangka kemudian dibawa ke Makassar dan selanjutnya dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP," tutur perwira pertama Polri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018