Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi sampah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan capaian angka di atas Satu Milyar Rupiah, menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal tersebut akhirnya direalisasikan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Balangan, untuk menimba ilmu ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/7) lalu, baik terkait cara pemungutan retribusi, besaran angka retribusi, sekaligus penerapan rancangan Peraturan Daerah yang diterapkan.

Disampaikan Dadang Idi Fajeri, Ketua Komisi III DPRD Balangan, bahwa PAD Kabupaten Balangan yang bersumber dari retribusi sampah hanya sebesar Rp40 Juta per tahunnya. Sementara itu dengan besaran retribusi Kabupaten Sidoarjo hanya Rp2.000 per pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), namun bisa hasilkan milyaran rupiah per tahunnya.

"Mereka baru menerapkan pada para pelanggan PDAM, belum keseluruhan masyarakat. Dalam pemungutan retribusinya, saat setiap pelanggan PDAM membayar rekening bulanan, disitu sekaligus ditambahkan retribusi sampah Rp2.000 per pelanggan. Jika diterapkan pada pelanggan PDAM Balangan saja, harusnya kita minimal hasilkan PAD hingga Rp200 Juta per tahun, dengan jumlah pelanggan puluhan ribu lebih, belum lagi jika ke semua masyarakat," terangnya.

Disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Drs Toriquddin, bahwa kabupaten mereka yang terdiri dari 18 kecamatan, dengan 8 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan 10 Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebenarnya menargetkan PAD sebesar Rp2,2 Milyar per tahun.

"Target kita sebenarnya Rp2,2 Milyar per tahun, namun baru bisa tercapai angka Rp1,4 - Rp1,6 Milyar per tahunnya. 

Dikatakan, dari retribusi sampah dengan besaran Rp2.000 per pelanggan PDAM tersebut, Kabupaten Sidoarjo hasilkan PAD sebesar Rp1,4 - Rp1,6 Milyar per tahunnya.

"Namun pada saat ini untuk mencapai target Rp2,2 Milyar per tahun, sedang dilakukan perubahan Perda Sidoarjo No 6 Tahun 2012, dimana retribusi sampah nantinya tidak hanya dilakukan oleh pengguna PDAM, namun semua lapisan masyarakat yang tidak menggunakan air PDAM," tuturnya.

Rombongan Komisi III DPRD Balangan meliputi Dadang Idi Fajeri, Erly Satriani dan Zainal R, disambut langsung oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Drs Toriquddin, Kasubag Kebersihan, Ir Anas Budi Utama, Seksi Angkutan Sampah, Nur Achmad di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo, Jawa Timur.

Untuk diketahui terkait tempat penampungan sementara, pembuangan dan pengolahan sampah, merujuk pada UU No 18 Tahun 2008, berikut penjelasannya.

Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pembuangan, pendaur ulangan, pengelolaan, dan atau tempat pengelolaan sampah terpadu.

Sedangkan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yaitu tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan, dan pemrosesan akhir sampah, sehingga sampah yang bisa dimanfaatkan ulang lebih bisa bermanfaat bahkan bisa bernilai ekonomis dari pada sekedar dimusnahkan.

Dan TPA (Tempat Pemrosesan/Pembuangan Akhir) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.  

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018