Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin telah menetapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan, di mana aturan ini akan memayungi baik pendidikan formal, non formal hingga informal.
      
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Kamis menyatakan, dengan terus berkembangnya pendidikan di daerah ini, perlu ada payung hukum yang mengatur secara keseluruhannya.
        
"Adanya Perda ini sebagai bentuk tanggungjawab kita bersama, khusunya yang informal dan non formal," ujarnya.
       
Kalau formal itu, ucap dia, sudah menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah, karena termasuk layanan dasar, seumpama juga adanya air bersih dan kesehatan.
       
Namun bagi pendidikan non formal apalagi informal, itu berdiri sendiri di luar tanggungjawab pemerintah, sehingga perlu diayomi pula.
       
"Misalnya ada masyarakat yang mendirikan pendidikan secara mandiri, tentunya pemerintah dengan adanya Perda ini dapat diberi pembinaan," terang Ibnu Sina.
       
Menurut dia, dengan adanya Perda ini, seluruh pendidikan di daerah ini harus didaftarkan, meskipun non formal juga informal.
       
Dijelaskannya, pendidikan informal itu pendidikan adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga, selama ini banyak yang tidak terdata oleh pemerintah kota.
       
"Sehingga pemerintah kota sulit memberikan pembinaan," ujarnya.
        
Dia berharap, Perda tentang pendidikan ini tidak hanya untuk meningkatkan kualitas, tapi juga untuk memberi perhatian bagi kesejahteraan tenaga pendidiknya.
       
"Jadi Perda ini bisa mencakup semuanya, di mana pemerintah kota memiliki langkah yang lebih jauh untuk memberikan perhatian bagi sektor pendidikan," pungkasnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018