Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)-Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan (PPH) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pada Acara Media Gathering, Kamis (19/7).


"Media Gatheting ini bertujuan untuk mensosialisasi pemberlakuan Peraturan Permerintah No.23/2018 PPH UMKM sebesar 0,5 persen," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalselteng Imam Arifin, di Banjarmasin.

Menurut dia, peratuaran pemerintah tersebut berkaitan dengan PPH yang sebelumnya diberlakukan 1 persen dari omset penjualan pertahun menjadi 0,5 persen setelah diberlakukannyan PP No.23/2018.

"Tujuan dari PP No.23/2018 adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha mikro kecil dan menengah agar mereka bisa berkompetisi dalam bisnis,"ucapnya.

Sehingga UMKM, sebut dia,  bisa berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi dan pembayaran pajak.

"Melalui acara ini kami mengimbau kepada masyarakat terutama pelaku UMKM dengan diturunkannya tarif PPH tersebut, mari kita melakukan koordinasi dengan Kantor Pajak di masing-masing kabupaten/kota,"pintanya.

 



 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018