Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan  H Suripno Sumas mengapresiasi hukuman mati bagi bandar atau pengedar narkoba di provinsinya, terlebih skala besar.

Apresiasi tersebut sebelum rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis sehubungan keinginan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat Irjen Pol Rahmat Mulyana agar bandar atau pengedar narkoba di provinsinya mendapat hukuman mati.

Keinginan jenderal polisi bintang dua itu berkaitan keberhasilan jajaran Polda Kalsel beberapa hari lalu menggagalkan peredaran sabu-sabu sekitar 20 kilogram di prpvinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dengan penduduknya mayoritas Muslim tersebut.

Menanggapi keinginan Kapoldanya, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu, juga berharap agar penegak hukum lain yaitu pihak kejaksaan serta hakim pengadilan menindak lanjuti.

Pasalnya, menurut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, persoalan narkoba bukan hal sederhana, tetapi dapat mengancam kelangsungan generasi bangsa.

Sementara di Kalsel sendiri kasus narkoba masih lima besar dari 34 provinsi seluruh Indonesia atau tergolong darurat narkoba, tutur alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

Mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu berharap, dengan sanksi seberat-beratnya hingga hukuman mati bisa membuat jera/takut bagi mereka yang mau melakukan perbuatan serupa.

"Oleh karena itu, kita juga berharap kekompakan aparat penegak hukum dalam penanganan atau pemberian sanksi, terutama dalam memberikan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Suripno Sumas.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018