Pelaihari, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyampaikan lima buah rancanangan peraturan daerah( Raperda) pada rapat paripurna di DPRD Tanah Laut, Rabu (18/7).


“Keliman Raperda yang disampaikan itu adalah,  Raperda perubahan atas Perda No. 7/2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda perubahan atas Perda No. 5/2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah KabupatenTanah Laut kepada PDAM Tanah Laut,” ujar Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, di Pelaihari.

Menurut dia,  Raperda lainnya, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raperda Tentang Perubahan atas Perda No.9/2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,  Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pembuatan raperda dan perubahan ini memiliki beberapa faktor diantaranya,  perubahan perda  ditujukan karena adanya perubahan dari peraturan yang lebih tinggi,  sehingga perda harus disesuaikan,” terangnya.

Selain itu, jelas dia, hal lain yang dianggap penting  membantu kinerja dan memenuhi kepentingan masyarakat Tanah Laut.

Paripurna lima raperda tersebut dihadiri Sekdakab Tanah Laut H Syahrian Nurdin, Forkopimda Tanah Laut, pimpinan SOPD lingkup Pemkab Tanah Laut.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018