Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang sopir angkutan umum kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu-sabu saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkapnya.

"Pelaku ditangkap pada Jumat (13/7) malam di Jalan Pekapuran B Laut, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, pelaku berinisial MS (33) awalnya terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan oleh petugas yang melintas di sekitar lokasi penangkapan.

Setelah dihampiri, pelaku tak bisa lagi berkelit karena ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,25 gram di balik badannya atau tersimpan di pakaiannya.

"Tersangka mengakui sabu-sabu adalah miliknya yang baru saja dibeli dari seorang pengedar," beber Herry.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 112 ayat (1) Undang-Umdang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Herry menambahkan, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan guna mengungkap pengedar yang memasok Narkoba kepada pelaku.

"Karena tak menutup kemungkinan juga pelaku ini selain pemakai juga masuk jaringan pengedar," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018