Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Direktorat Sabhara Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku perjudian online di sebuah Warung internet (Warnet) di kawasan Banjarmasin Selatan.

"Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Minggu.
(antarakalsel/foto/firman)
Dikatakannya, tersangka berinisial MS (36) dan TR (25) ditangkap anggota Direktorat Sabhara Polda Kalsel yang kebetulan melakukan patroli pada Kamis (12/7) malam.

Saat melintas di depan Warnet Dakota Jalan Kelayan A RT 11, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan.

"Benar saja, ditemukan kedua pelaku  saat bermain judi online dengan menggunakan sarana komputer," beber Sisworo.
(antarakalsel/foto/firman)
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah perangkat komputer, dua lembar kartu ATM, lima lembar struk tanda bukti transfer dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dan kini ditahan di Mapolsekta Banjarmasin Selatan.

"Kami berterima kasih atas kesigapan anggota Sabhara Polda yang berhasil mengungkap aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Selatan," tandas Sisworo.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018