Martapura, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, belum menerima satu pun partai politik yang menyerahkan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD.
     
"Kami belum menerima partai politik yang menyerahkan dokumen memasuki hari kesepuluh penyerahan dokumen," ujar Ketua KPU Banjar Muhaimin di Kota Martapura, Sabtu.
     
Ia mengatakan, sejumlah pengurus partai politik hanya datang ke kantor KPU dan berkonsultasi tentang persyaratan yang wajib dipenuhi dalam dokumen administrasi bacaleg tersebut.
     
Disebutkan, pengurus parpol yang datang untuk berkonsultasi pada Sabtu (14/7) yakni PDIP, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Perindo dan Partai Golongan Karya.
     
"Kami menerima kedatangan mereka secara bergantian dan menjelaskan apa saja yang harus dipenuhi. Setelah itu, mereka menyatakan kesiapan segera menyerahkan dokumen," ungkapnya.
     
Menurut dia, pengurus parpol masih belum menyebutkan waktu penyerahan dokumen tetapi dipastikan waktunya berurutan selama tiga hari ke depan hingga ditutup tanggal 17 Juli 2018.
     
"Kami siap saja menerima kedatangan mereka dan sesuai jadwal penerimaan dokumen selama hari kerja pukul 08.00 Wita-16.00 Wita kecuali hari terakhir hingga pukul 00.00 Wita," ujarnya.
     
Dikatakan, pihaknya mengharapkan pengurus parpol segera menyerahkan dokumen sehingga bisa diperiksa setiap berkasnya dan jika ada kekurangan dapat segera dilengkapi.
     
"Harapan kami, pengurus parpol bisa segera menyerahkan dokumen sehingga bisa diperiksa dan jika ada kekurangan bisa dilengkapi sebelum batas waktu penyerahan berakhir," kata dia.
     
Ditambahkan, dokumen penting yang diperiksa saat penyerahan terdiri dari 5 formulir yakni model B terkait surat pengajuan, model B1 berisi daftar bakal caleg per daerah pemilihan.
     
Kemudian, formulir model B2 tentang surat pernyataan penyusunan bacaleg secara demokratis, model B3 terkait fakta integritas bacaleg berisi pernyataan bebas narkoba, korupsi dan lainnya.
     
"Dokumen penting lainnya yang akan kami periksa saat penyerahan yakni SK kepengurusan partai politik yang harus disahkan pihak berwenang baik wilayah maupun pusat," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018