Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong  Kalimantan Selatan, Norhasani - Eddyan Noor Idur sampaikan gugatan ke Mahmakah Konstitusi yang keberatan atas hasil Pilkada 2018.
   
Hal ini disampaikan anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Fahmi Failasopa di Tanjung, Kamis menyusul adanya informasi dari Bawaslu RI
   
"Laporan soal  gugatan paslon satu ke Mahkamah Konstitusi kita terima dari Bawaslu RI dan tembusannya disampaikan ke KPU," jelas Fahmi.
     
Gugatan sendiri dituangkan dalam akta pengajuan permohonan pemohon yakni paslon satu nomor : 28/1/PAN.MK/2018
   
Dalam akta ini menyebutkan berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara 
Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan Permohonan Pemohon.
     
Selanjutnya akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam 
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
     
Melalui kuasa hukumnya Rudy Alfonso  paslon satu  dari jalur perseorangan ini menyampaikan surat permohonan ke MK pada 10 Juli 2018.
   
Permohonan berupa pembatalan keputusan KPU Kabupaten Tabalong nomor 72/HK.03.1-Kpt/6309/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tertanggal 5 Juli 2018.
     
"MK perlu melakukan kajian  dan legal standingnya maksimal selisih suara dua persen 2% sementara faktanya  2,87 persen," jelas Fahmi.
 
Karena itu tinggal menunggu putusan MK terkait laporan pemohon ditolak atau diterima.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018