Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjar, menangkap komplotan pembobolan gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berisi ribuan bilik dan kotak suara bekas pemilihan umum.
     
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Sabtu mengatakan, pihaknya menangkap lima tersangka yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) itu.
     
"Lima tersangka yang kami tangkap terdiri dari dua pelaku pencurian dan tiga orang penadah barang curian itu," ujar kapolres didampingi Kapolsek Martapura Kota Iptu Siswadi.
   
Menurut kapolsek, aksi pembobolan terjadi di salah satu rumah toko Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) yang dijadikan KPU Banjar sebagai gudang kotak dan bilik suara.
     
Disebutkan, lima tersangka yang ditangkap pada sejumlah tempat terpisah yakni Fahrudi (26) dan M Jaini (28) yang dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
     
"Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasim berusia 60 tahun, Nengrawi 51 tahun dan Mulisin 39 tahun. Mereka melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan," ungkapnya.
     
Dikatakan, selain lima tersangka ada dua tersangka kompolan lainnya yang belum tertangkap yakni Fitri dan Opan, keduanya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
     
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang ditetapkan menjadi DPO, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dalam sel mapolsek Martapura Kota," ucapnya.
     
Ditambahkan, pencurian kotak dan bilik suara diketahui setelah kepolisian menerima laporan dari sejumlah saksi terkait bobolnya gudang penyimpanan barang milik negara itu.
     
Dilaporkan, jumlah barang bukti yang hilang terdiri dari 3.088 buah bilik suara dan 1.823 kotak suara yang disimpan di dalam salah satu ruko di PP Sekumpul di Kecamatan Martapura Kota.
     
"Pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok pintu ruko dan ribuan barang itu diambil kemudian diangkut menggunakan truk. Kerugian mencapai ratusan juta," kata kapolsek.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018