Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta menyusul penangkapan pelaku JA (28) bersama barang bukti.
   
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Jumat mengatakan pelaku ditangkap di Kilometer 42 Pasar Panas Kecamatan Banua Lima.
   
"Pelaku sudah kita amankan di Polres bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Hardiono.
   
Barang bukti milik korban NA (38) juga berhasil diamankan diantaranya  satu gelang dan kalung  emas 100 gram, satu gelang rantai 100 gram dan HP Samsung Android.
   
Pelaku sendiri seorang pengangguran  dan masih satu kampung dengan korban di Desa Mangkusip Kecamatan  Tanta.
   
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu (27/5) subuh saat korban pergi ke mushala depan rumah dan saat pulang pintu samping terbuka.
   
Mengetahui perhiasan dalam tas raib korban pun melaporkan pencurian ini ke Polsek Tanta dan unit Jatanras Polres Tabalong dan unit Reskrim Polsek Tanta berhasil menciduk pelaku di Kecamtan Banua Lawas.
  

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018