Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa cepat dirampungkan.

"Pasalnya hanya dua poin yang mendasar direvisinya Perda ini, yakni, terkait peningkatan dana operasional RT/RW dan kinerja RT/RW tersebut," paparnya di Banjarmasin, Minggu.

Menurut dia, panitia khusus (Pansus) Raperda revisi Perda tentang RT/RW ini diperkirakan hanya membutuhkan dua kali pertemuan saja lagi untuk pembahasan draf Raperda tersebut bisa difinalisasi.

"Kita targetkan paling lama dua bulan sejak Raperda ini ditetapkan untuk dibahas dan digodok pada 29 Mei 2018 lalu, sudah bisa diketok menjadi Perda pada awal Juli 2018 nanti," papar politisi PKS tersebut.

Menurut dia, Raperda ini penting segeranya dituntaskan karena berkaitan dengan peningkatan kualitas kinerja para RT/RW, yakni, sebagai ujung tombang pelayanan masyarakat sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota.

Termasuk, papar Aliansyah, peningkatan dana operasional bagi RT/RW yang sudah semestinya diberikan pemerintah kota, sebab sudah empat tahun lamanya tidak pernah dinaikkan.

"Selama empat tahun ini dana operasional RP/RW itukan hanya Rp400 ribu, moga ada peningkatan dignifikan lah tahun ini sesuai kemampuan keuangan daerah tentunya," ucap Aliansyah.

Pemkot tentunya, ungkap dia, harus berhitung dengan cermat, di mana jumlah RT saja khususnya di ibu kota provinsi Kalsel ini mencapai 1.700 lebih.

Di mana APBD kota, tuturnya, hingga kini masih berkisar Rp1,6 triliun. Untuk alokasi dana operasional RT/RW ini sementara ini sebesar Rp8 miliar lebih per tahunnya.

Pihaknya di legeslatif mengharapkan dalam pembahasan Raperda RT/RW ini, kata Aliasnyah, ada penyesuaian kata dalam dana bantuan untuk RT/RW tersebut, tidak lagi disebutnya dana operasional tapi dana bantuan RT/RW.

"Sehingga dalam laporan pertanggungjawabannya bisa lebih mudah dan sederhana, sebab selama ini banyak RT/RW yang mengeluhkan sulitnya membuat laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW itu," tuturnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018