DPRD Kabupaten mengesahkan satuan kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah melalui Rapat Paripurna di Martapura, Kamis.
Baca juga: Bupati Saidi apresiasi DPRD atas pengesahan perda pertanggungjawaban APBD
Baca juga: Bupati Saidi apresiasi DPRD atas pengesahan perda pertanggungjawaban APBD
"Kami bersyukur penggabungan SKPD berhasil dilakukan dan telah disahkan DPRD sehingga semua tugas dan tanggung jawab dari dua badan itu bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Bupati Saidi Mansyur.
Menurut Saidi, Pemkab Banjar sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD terkait Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dijelaskan Saidi, Pemkab Banjar sudah siap mengintegrasikan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi ke dalam perangkat daerah.
Baca juga: Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin ajukan permohonan buka saat Ramadhan
Baca juga: Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin ajukan permohonan buka saat Ramadhan
"Perangkat daerah dengan tujuan utama menyelenggarakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan yakni Bappeda Litbang," ungkapnya.
Dikatakan Saidi, pengesahan penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) usai hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh fraksi DPRD Banjar.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie dan diikuti pimpinan SKPD.
Baca juga: Bupati dan pimpinan DPRD sepakati perda pertanggungjawaban APBD