Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin saat bertransaksi 5,24 gram sabu-sabu, Jumat (22/6).

"Pelaku dibekuk saat menunggu pembeli. Namun saat penyergapan, pemesan sabu-sabu kabur," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, tersangka berinisial AR (42) sebelumnya telah dipantau gerak-geriknya karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.

Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku.

Ketika tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan berada di Jalan Kuin Selatan, tepatnya di pinggir jalan depan toko Azriel, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, petugas langsung menciduknya.

"Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 5,24 gram dalam kotak rokok yang diakui pelaku adalah miliknya," jelas Herry.

Atas sitaan narkotika tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota masih di lapangan untuk bisa mengungkap jaringan tersangka karena disinyalir dia hanyalah kurir yang kerap melayani pemesanan sabu-sabu," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018