Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menyita sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (20/6) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Ahmad Yani Km 1, tepatnya di Hotel Kuripan," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka berinisial MT (38) sebelumnya telah dipantau keberadaannya karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.

Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah yang melakukan penyelidikan mendapati informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku.

"Kami lakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel yang dihuni tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti," jelas Arya.
(antarakalsel/foto/firman)

Adapun barang bukti yang disita, yakni terdiri dari delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 gram dan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,47 gram.

Atas temuan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lain," tandas perwira muda lulusan Akpol 2015.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018