Barabai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan umum Tahun 2019 di Hotel Fusfa Barabai, Minggu (17/6).

Penetapan tersebut sesuai dengan data hasil proses pemutakhiran dan rekapitulasi dari sejumlah kecamatan dan hasil sidang pleno yang dihadiri jajaran Komisioer Panwaslu HST, Plt Bupati HST dan pengurus partai politik.

Ketua KPU HST Ahmad Dzulfadli menyampaikan DPS untuk Kabupaten HST adalah sejumlah 187.807 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan.

Rinciannya adalah untuk laki-laki sebanyak 93.674 pemilih dan perempuan 94.133 pemilih. Sedangkan jumlah TPS adalah 963 dari 169 Desa atau kelurahan.

DPS terbesar ada di Kecamatan Barabai yaitu 36.696 pemilih dan yang kedua adalah Kecamatan Pandawan sebanyak 25.125 serta Kecamatan Labuan Amas Utara yaitu 21.117 pemilih.

Berikutnya adalah Kecamatan Labuan Amas Selatan yaitu 20.425 pemilih dan Kecamatan Batang Alai Selatan 17.659 pemilih serta Kecamatan Haruyan sebesar 16.330 pemilih dan Kecamatan Batang Alai Utara 13.470.

Sedangkan untuk Kecamatan Batu Benawa sebesar 14.785 pemilih, Kecamatan Hantakan 8.807, Kecamatan Limpasu 8.101 dan yang terendah adalah Kecamatan Batang Alai Timur sebesar 5.292 pemilih.

"Hari ini kami juga menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial (DPP) non e-KTP yaitu sejumlah 8.991 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 4.746 dan perempuan sebanyak 4.245," katanya.

Kedua ketetapan tersebut tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten HST yang bernomor 029/BA-KPU.Kab-HST/VI/2018.

Khusus untuk non e-KTP itu nanti akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil apakah tercatat di database kependudukan atau tidak, kalau tercatat maka Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan, tetapi kalau Disdukcapil tidak memberikan keterangan maka yang bersangkutan dicoret dari DPS.

Jika masih ada pemilih yang tidak tercoklit dan belum masuk DPS, maka sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017, mereka bisa memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik dan dicatat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam daftar pemilih tambahan.

“DPS itu sudah diupload ke Sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan akan disampaikan kepada masyarakat untuk meminta tanggapan," tutupnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018