Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), TNI dan Polri melakukan penutupan paksa terhadap sembilan warung malam, yang nekad beroperasi melebih jam 00.00 wita.

Kepala Satpol PP HSS Roni Rusnadi, di Kandangan, Selasa (12/6), mengatakan di Kecamatan Kandangan ada empat unit warung ditutup paksa, Kecamatan Sungai Raya  dua unit warung dan di Nagara ada tiga unit yang ditutup paksa.

"Selain menutup sembilan unit warung di beberapa Kecamatan karena membuka warung melebih waktu sudah ditetapkan, kami dari tim gabungan juga mengamankan empat orang di wilayah Nagara dalam kondisi mabuk untuk didata," katanya, saat memberikan keterangan hasil patroli gabungan yang dilaksanakan Minggu (10/6).

Baca juga: Satpol PP dan Satlinmas HSS kawal Pilkada

Dijelaskan dia, selama bulan Ramadhan, di Kabupaten HSS warung malam tidak boleh buka hingga pukul 00.00 Wita, bagi warung yang melanggar akan dilakukan teguran, dan bila masih nekat membuka warung melebih batas waktu yang ditentukan akan ditutup paksa.

Giat partoli yang dimulai sejak pukul 00.00 Wita sampai sekitar pukul 03.00 Wita tersebut,  tim gabungan menyasar sejumlah warung yang ada di Kecamatan Sungai Raya, Kandangan dan wilayah Nagara yang meliputi tiga kecamatan yaitu Daha Utara, Selatan dan Barat.

Tim gabungan melakukan giat melakukan pemeriksaan warung-warung yang beroperasi sampai malam hari selama bulan Ramadan, para penjualnya juga diminta untuk menunjukkan identitasnya kepada para petugas melakukan giat, Warung malam juga diperiksa dari adanya tanda-tanda adanya kegiatan asusila.

Baca juga: Rp3 Miliar Untuk Pengamanan Pilkada HSS

"Giat patroli cipta kondisi selama bulan Ramadan rutin dilaksanakan untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di Kabupaten HSS, selain warung malam pemantauan fasilitas umum juga dilakukan di sejumlah taman untuk menghindari adanya tindakan asusila," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018