Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 695 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, diusulkan mendapat pemotongan masa menjalani pidana penjara atau remisi khusus Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Napi yang telah memenuhi persyaratan kami usulkan sebanyak 695 orang," ungkap Kepala Lapas Klas IIB Kotabaru Suhartomo, Ahad.

Jumlah ini mencapai 60 persen lebih dari penghuni Lapas Kotabaru saat ini yang sebanyak 1.093 orang.

Adapun napi yang diusulkan mendapat remisi terdiri atas 676 laki-laki dan 19 perempuan. Dua belas orang di antaranya akan langsung menghirup udara bebas saat lebaran nanti.

"Sampai sekarang yang kita usulkan masih dalam proses penyelesaian di kantor wilayah. Tapi dalam waktu tidak terlalu lama sebelum Idul Fitri SK sudah turun," katanya.

Baik napi kategori tindak pidana umum maupun tidak pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, diberikan pemenuhan haknya sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Di antara persyaratan itu yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Remisi yang diberikan saat perayaan lebaran termasuk remisi khusus yang besarnya antara 15 hari sampai dua bulan.

"Pemberian remisi nanti diagendakan dengan acara penyerahan resmi setelah Shalat Idul Fitri bagi warga binaan di Lapas Kotabaru," katanya.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018