Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi I DPR RI H Saifullah Thamliha asal daerah pemilihan I Kalimantan Selatan menilai positif pendaftaran ulang nomor telepon sulular di Indonesia.
Penilaian legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin saat ramah tamah dengan anggota Press Room DPRD provinsi setempat, Jumat malam.
Anggota Komisi I DPR RI yang juga membidangi intelejin, komunikasi dan informatika (Kominfo) itu mengatakan, pada dasarnya pendaftaran ulang nomor HP tersebut guna memudakan pemantauan percapakan-percakapan atau informasi tidak benar.
"Terlebih khusus lagi komunikasi dan infromasi yang bisa mengganggu stabilitas nasional atau mengancam kelangsungan bangsa, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.
"Jadi berita-berita yang mengandung ujar kebohongan dan ujar kebencian yang bisa mengancam NKRI tersebut yang menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti oleh aparat keamanan kita," tambah dia.
Mengenai anggapan pendaftaran ulang tersebut sama dengan pembatasan kepemilikan nomor, dia kurang sependapat, karena aturan tidak seperti itu atau masih membolehkan memiliki lebih tiga nomor.
Sebagai contoh perusahaan memang memerlukan komunikasi dalam jaringan (daring) atau "online" dengan jumlah banyak, seperti Go Jek, Go Car dan sejenisnya, lanjut anggota DPR RI tiga periode dan mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.
Oleh sebab itu, para penyedia atau penjual kartau nomor tidak perlu terlalu risau dengan kebijakan dan kenentuan Kementerian Kominfo yang kelihatannya membatas kepemilikan nomor HP, karena tidak akan mematikan usaha, demikian Saifullah Thamliha.
Ramah tamah mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel yang dirangkai acara berbuka puasa bersama di Rumah Makan Rudy Hermanto Banjarmasin itu sebagai ajang nostalgia dengan insan pers yang meliput di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD provinsi setempat).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Penilaian legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin saat ramah tamah dengan anggota Press Room DPRD provinsi setempat, Jumat malam.
Anggota Komisi I DPR RI yang juga membidangi intelejin, komunikasi dan informatika (Kominfo) itu mengatakan, pada dasarnya pendaftaran ulang nomor HP tersebut guna memudakan pemantauan percapakan-percakapan atau informasi tidak benar.
"Terlebih khusus lagi komunikasi dan infromasi yang bisa mengganggu stabilitas nasional atau mengancam kelangsungan bangsa, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.
"Jadi berita-berita yang mengandung ujar kebohongan dan ujar kebencian yang bisa mengancam NKRI tersebut yang menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti oleh aparat keamanan kita," tambah dia.
Mengenai anggapan pendaftaran ulang tersebut sama dengan pembatasan kepemilikan nomor, dia kurang sependapat, karena aturan tidak seperti itu atau masih membolehkan memiliki lebih tiga nomor.
Sebagai contoh perusahaan memang memerlukan komunikasi dalam jaringan (daring) atau "online" dengan jumlah banyak, seperti Go Jek, Go Car dan sejenisnya, lanjut anggota DPR RI tiga periode dan mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.
Oleh sebab itu, para penyedia atau penjual kartau nomor tidak perlu terlalu risau dengan kebijakan dan kenentuan Kementerian Kominfo yang kelihatannya membatas kepemilikan nomor HP, karena tidak akan mematikan usaha, demikian Saifullah Thamliha.
Ramah tamah mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel yang dirangkai acara berbuka puasa bersama di Rumah Makan Rudy Hermanto Banjarmasin itu sebagai ajang nostalgia dengan insan pers yang meliput di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD provinsi setempat).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018