Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pengedar di Gang Maluku yang kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

"Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) karena sering melayani pembelian narkotika jika ada pesanan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, pria berinisial SM (40) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram.

"Tersangka melakukan transaksi di Jalan Pasar Lama Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," ujarnya.

Matsari mengungkapkan, anggotanya masih berupaya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku yang lain.

"Mereka ini sel terputus jadi satu sama lain tidak kenal sehingga cukup menyulitkan mengungkap hingga ke atasnya," bebernya.

Sedangkan untuk tersangka SM, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warga yang beralamat tinggal di Perumahan Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin itupun terancam pidana paling singkat lima tahun. 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018