Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel akan terus berjuang menyelamatkan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru dari aktivitas pertambangan, meski majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin baru saja mengabulkan tiga gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel.
"Selaku tergugat kita menghormati putusan itu. Namun kami akan berjuang dan masih memiliki hak melakukan upaya hukum," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie di Banjarmasin, Kamis.
Melalui kuasa hukumnya Dr Andi Muhammad Asrun, Pemprov Kalsel segera menyiapkan memori banding untuk persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Haris pun mengaku kecewa karena beberapa fakta dan dokumen yang diajukan tim kuasa hukum Pemprov Kalsel tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Menurut dia, putusan hakim tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis, sehingga keputusan gubernur tetap diberlakukan.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Ahmad Fyddayen menambahkan, pihaknya tidak serta merta menuruti putusan hakim karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Fyddayen pun melihat majelis hakim tidak membandingkan antara pihak yang setuju dengan tambang dan tidak. Padahal dari sisi kualitas dan kuantitas, jelas lebih banyak yang tidak setuju adanya tambang di Pulau Laut.
"Ada satu hal yang kami sangat tidak sependapat bahwa pendapat ahli kita yang menyatakan Pulau Laut akan hancur bila ditambang tidak dijadikan majelis hakim bahan pertimbangan. Padahal ilmu pengetahuan sudah bisa memprediksi itu. Masa menunggu wilayah hancur dulu, baru tambang dihentikan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Selaku tergugat kita menghormati putusan itu. Namun kami akan berjuang dan masih memiliki hak melakukan upaya hukum," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie di Banjarmasin, Kamis.
Melalui kuasa hukumnya Dr Andi Muhammad Asrun, Pemprov Kalsel segera menyiapkan memori banding untuk persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Haris pun mengaku kecewa karena beberapa fakta dan dokumen yang diajukan tim kuasa hukum Pemprov Kalsel tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Menurut dia, putusan hakim tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal seharusnya menjadi bahan pertimbangan majelis, sehingga keputusan gubernur tetap diberlakukan.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Ahmad Fyddayen menambahkan, pihaknya tidak serta merta menuruti putusan hakim karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Fyddayen pun melihat majelis hakim tidak membandingkan antara pihak yang setuju dengan tambang dan tidak. Padahal dari sisi kualitas dan kuantitas, jelas lebih banyak yang tidak setuju adanya tambang di Pulau Laut.
"Ada satu hal yang kami sangat tidak sependapat bahwa pendapat ahli kita yang menyatakan Pulau Laut akan hancur bila ditambang tidak dijadikan majelis hakim bahan pertimbangan. Padahal ilmu pengetahuan sudah bisa memprediksi itu. Masa menunggu wilayah hancur dulu, baru tambang dihentikan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018