Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak enam paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari seorang tersangka.

"Pelaku ditangkap pada Senin (4/6) di rumahnya tanpa perlawanan setelah dipastikan ada barang bukti ditemukan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, pria berinisial AK (36) memang telah lama dipantau gerak-geriknya karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.

Hingga akhirnya polisi mendapat informasi jika tersangka menyimpan sabu-sabu di kediamannya.

Penggeledahan pun dilakukan di Jalan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
         
"Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket dengan berat 1.63 gram tersimpan di kotak merk Thumb Tocks warna bening," beber Matsari.

Atas temuan barang haram tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lain," tandas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018