Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tingginya kasus tindak pidana Narkoba membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ade Eddy Adhyaksa miris dan prihatin. Dia pun berharap kesadaran masyarakat bisa tumbuh untuk membawa pecandu menjalani rehabilitasi.
 
"Jangan sampai menunggu ditangkap dulu baru direhabilitasi," ucapnya, Selasa.

Menurut Ade, begitu biasa dia disapa, adanya panti-panti rehabilitasi untuk pecandu Narkoba harus tersosialisasi dengan maksimal, termasuk menambah tempat-tempat rujukan rehab jika diperlukan.

"Mindset masyarakat harus diubah. Selama ini kan pikir orang asal jangan sampai ditangkap polisi. Padahal seorang pecandu adalah korban yang harus diselamatkan atau disembuhkan tanpa menunggu ditangkap," kata Ade menekankan.

Untuk itu, pentingnya peran keluarga yang dengan sadar mengantarkan anggota keluarganya yang jika terindikasi sebagai pecandu ke pusat layanan kesehatan yang menjadi rujukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

"Kami pun di Kejaksaan komitmen untuk terlebih dahulu melakukan asesmen bersama tim terpadu jika ada pelaku tindak pidana Narkoba tertangkap polisi guna memastikan apakah si pelaku pecandu yang harus direhabilitasi," paparnya.

Karena menurut Ade, penjatuhan pidana atau pemberatan hukuman kurungan penjara belum cukup menimbulkan efek jera. 

"Kalau untuk pengedar apalagi bandar kami sepakat dihukum seberat-beratnya dan saya sudah perintahkan jaksa menuntut maksimal berdasarkan pasal yang bisa dikenakan," tegas pria yang baru menjabat sejak awal Maret 2018 itu.

Menyikapi "banjirnya" kasus tindak pidana Narkoba, Kejaksaan Tinggi Kalsel pun tengah menyiapkan pengembangan struktur dengan membentuk Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Narkoba di bawah 
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri.

"Kami masih melakukan evaluasi mana saja Kejari yang memerlukan Kasubsi Narkoba atau yang masih bisa dicover Kasi Pidum," tandas Ade.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018