Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin.
"Pemiliknya turut kami amankan dan dikenakan Tindak Pidana Ringan di bidang Perdagangan Minuman Beralkohol," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu
Dikatakannya, penjual miras yang diamankan itu beralamat Jalan S Parman Gang Kalimantan II, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
"Tersangka berinisial DN (50) dilakukan penindakan pada Rabu (30/5) malam dan seluruh miras sebanyak 120 botol kami sita," jelasnya.
Matsari mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi jual beli minuman beralkohol.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Adapun barang bukti yang ditemukan 24 botol minuman beralkohol merk Newport, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 24 botol Anggur Hitam, dan 24 botol Anggur Malaga.
"Tersangka mengakui perbuatannya menjual miras tanpa izin dan jerat tindak pidana ringan sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," jelas Matsari.
Dia pun mengimbau kepada penjual miras untuk tidak lagi memperdagangkan minuman memabukkan tersebut. Karena selain melanggar Perda, miras tanpa izin juga rentan berbahaya bagi kesehatan hingga mengancam jiwa peminumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pemiliknya turut kami amankan dan dikenakan Tindak Pidana Ringan di bidang Perdagangan Minuman Beralkohol," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu
Dikatakannya, penjual miras yang diamankan itu beralamat Jalan S Parman Gang Kalimantan II, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
"Tersangka berinisial DN (50) dilakukan penindakan pada Rabu (30/5) malam dan seluruh miras sebanyak 120 botol kami sita," jelasnya.
Matsari mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi jual beli minuman beralkohol.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Adapun barang bukti yang ditemukan 24 botol minuman beralkohol merk Newport, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 24 botol Anggur Hitam, dan 24 botol Anggur Malaga.
"Tersangka mengakui perbuatannya menjual miras tanpa izin dan jerat tindak pidana ringan sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," jelas Matsari.
Dia pun mengimbau kepada penjual miras untuk tidak lagi memperdagangkan minuman memabukkan tersebut. Karena selain melanggar Perda, miras tanpa izin juga rentan berbahaya bagi kesehatan hingga mengancam jiwa peminumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018