Martapura, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi 303 narapidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru Akhmad Herriansyah di Kota Banjarbaru, Sabtu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan remisi kepada Kemenkumham Kalsel.
"Kami sudah mengusulkan remisi narapidana sejak awal Ramadhan lalu Kemenkumham Kalsel dan penetapan pemberian remisi tinggal menunggu SK dari Kakanwil," ujarnya.
Ia mengatakan, 303 narapidana yang diusulkan menerima pengurangan masa hukuman itu terdiri dari 286 orang yang menerima Remisi Khusus I (RK1) dan 4 orang Remisi Khusus II (RK2).
Dijelaskan, narapidana penerima RK1 diberikan pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan dan narapidana yang menerima RK2 akan langsung bebas tepat Idul Fitri nanti.
"Narapidana yang langsung bebas tepat pada Idul Fitri sebanyak empat orang karena remisi yang mereka terima bertepatan dengan Idul Fitri, sedangkan 286 narapidana lain hanya dikurangi hukuman," ungkapnya.
Menurut dia, narapidana lain yang diusulkan menerima remisi terkait tindak pidana tertentu sesuai pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 13 orang.
"Narapidana narkotika terkait pasal 99 diusulkan menerima remisi 12 orang dan narapidana korupsi terkait pasal 99 satu orang sehingga narapidana diusulkan menerima remisi 303 orang," ujarnya.
Dikatakan, saat ini penghuni lapas yang terletak di kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Trikora Banjarbaru sebanyak 881 orang dengan kapasitas mencapai 798 orang.
"Jumlah warga binaan cukup banyak tetapi tidak terlampau jauh dari kapasitas ruangan dan blok sel sehingga masih bisa diatasi pegawai dan petugas jaga yang berjumlah 101 orang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru Akhmad Herriansyah di Kota Banjarbaru, Sabtu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan remisi kepada Kemenkumham Kalsel.
"Kami sudah mengusulkan remisi narapidana sejak awal Ramadhan lalu Kemenkumham Kalsel dan penetapan pemberian remisi tinggal menunggu SK dari Kakanwil," ujarnya.
Ia mengatakan, 303 narapidana yang diusulkan menerima pengurangan masa hukuman itu terdiri dari 286 orang yang menerima Remisi Khusus I (RK1) dan 4 orang Remisi Khusus II (RK2).
Dijelaskan, narapidana penerima RK1 diberikan pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan dan narapidana yang menerima RK2 akan langsung bebas tepat Idul Fitri nanti.
"Narapidana yang langsung bebas tepat pada Idul Fitri sebanyak empat orang karena remisi yang mereka terima bertepatan dengan Idul Fitri, sedangkan 286 narapidana lain hanya dikurangi hukuman," ungkapnya.
Menurut dia, narapidana lain yang diusulkan menerima remisi terkait tindak pidana tertentu sesuai pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 13 orang.
"Narapidana narkotika terkait pasal 99 diusulkan menerima remisi 12 orang dan narapidana korupsi terkait pasal 99 satu orang sehingga narapidana diusulkan menerima remisi 303 orang," ujarnya.
Dikatakan, saat ini penghuni lapas yang terletak di kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Trikora Banjarbaru sebanyak 881 orang dengan kapasitas mencapai 798 orang.
"Jumlah warga binaan cukup banyak tetapi tidak terlampau jauh dari kapasitas ruangan dan blok sel sehingga masih bisa diatasi pegawai dan petugas jaga yang berjumlah 101 orang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018