Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru,Kalimantan Selatan, menegaskan setiap adanya perubahan susunan atau penggabungan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) harus atas persetujuan legislatif dan harus ada peraturan daerah (Perda).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif Kamis menanggapi adanya wacana penggabungan sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan alasan efisiensi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

"Kalau efiensi masih dalam internal satu SKPD, semisal bidang-bidang atau seksi itu bisa saja dengan kewenangan SKPD yang bersangkutan," kata Arif.

Tapi kalau sudah menyangkut per lembaga, baik itu peleburan atau penggabungan, harus diatur dalam perda dan hal itu bisa dilakukan atas persetujuan legislatif.

Dikatakan Arif, pihaknya menghargai dan apresiasi atas usaha pemerintah daerah dalam mengevaluasi bagaimana kinerja jajarannya sehubungan dengan good goverment, tapi hendaknya semua itu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada.

Lebih lanjut dijelaskan, secara teknis legislatif belum bisa mengeluarkan sikap terhadap wacana penggabungan sejumlah SKPD leh eksekutif, karena memang sampai kini belum ada usulan yang disampaikan ke DPRD.

Diketahui, Pemerintrah Kabupaten Kotabaru, segera melebur 11 dinas untuk dijadikan enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kotabaru, Minggu Basuki di Kotabaru, mengatakan kebijakan melebur lembaga tersebut dilakukan setelah evaluasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

"Pertimbangan lain adalah dalam rangka efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga diperlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," katanya.

Dengan revisi Perda 21/2016 tersebut maka akan ada perampingan atau penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari delapan SKPD menjadi empat SKPD.

Dikatakan, 8 SKPD tersebut terdiri dari Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan menjadi Dinas Pertanian.

Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan menjadi satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadiu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Periondustrian, Dinas Perdagangan menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Minggu Basuki menambahkan, rencana awal delapan SKPD diatas dilebur jadi empat SKPD, dan tambahanya tiga SKPD dilebur jadi dua SKPD.

Tiga lembaga tersebut adalah, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Tata Ruang.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, menjadi Dinas Cipta Karya, Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan.

"Perampingan atau penggabungan SKPD ini menunggu persetujuan rekomendasi Guburnur yang akan ditindaklanjuti penyampaiannya ke DPRD karena akan merubah Perda, perampingan ini diharapkan dapat terealisasi tahun 2018 dan bisa efektif tahun 2019," paparnya.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018