Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyambut baik rencana diajukannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh eksekutif salah satunya tentang Bangunan Gedung.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Kamis menyatakan, sangat setuju dan menyambut baik usaha eksekutif dalam melakukan penyempurnaan terhadap peraturan yang dinilai belum sempurna.

"Kami mengapresiasi dan menyambut baik rencana aka diusulkanya sejumlah raperda oleh eksekutif, kita akan telaah dan pelajari jika nanti sudah diajukan ke legislatif," kata Arif.

Langkah yang dilakukan pemerintah daerah menurutnya sangat tepat dan perlu didukung, karena dengan adanya perda tersebut sebagai upaya mendukung laju pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Keberadaan perda sebagai payung hukum atas kebijakan dalam pelaksanaan program pembangunan, sehingga perlu didukung.

Diketahui, Staf Ahli Bupati Kotabaru bidang pemerintahan H Akhmad Rivai, menargetkan untuk menerbitkan lima rancangan peraturan daerah, sebagai upaya membantu meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik.

"Periode 2018 saya menargetkan bisa mempersembahkan lima rancangan Perda untuk menambah produk hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan," kata Rivai.

Lima rancangan Perda yang kini tengah dalam proses tersebut adalah, Rancangan Perda tentang Bangunan Gedung, rancangan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Wilayah menjelaskan, Kabupaten Kotabaru sebenarnya sudah memiliki Perda tentang IMB namun dalam perjalanannya, terbit aturan yang lebih tinggi, dan pemerintah daerah melalui Perdanya harus menyesuaikan dengan aturan baru tersebut.

Rancangan Perda tentang Izin retribusi Tertentu, yang mengatur Tanda Daftar Usaha Perusahaan (TDUP).

Dia menjelaskan, rancangan ini dibuat menindaklanjuti Pasal 29 Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Serta rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Kelompok Masyarakat, dan rancangan Perda tentang Penyediaan Sistem Air Minum untuk Sendiri.

"Dua rancangan Perda tentang air minum ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Dan Permen Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum," Rivai menambahkan.

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi serta Asisten Pemerintahan Setda Kotabaru itu optimistis, lima rancangan Pera tersebut dapat diselesaikan hingga akhir 2018.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018