Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hawari mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi setempat periode 2014 - 2017 mendapat perpanjangan masa jabatan mereka.

"Perpanjangan masa jabatan KPID tersebut guna menghindari kekosongan atau kefakuman dalam pelaksanaan pengawasan penyiaran di provinsi ini," ujarnya menjawab Antara Kalsel sebelum rapat paripurna istimewa DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis.

Rapat paripurna istimewa DPRD itu dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel tahun 2017.

Pasalnya sebagaimana peraturan perundang-undangan keberadaan KPID mempunyai peran penting dalam pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan penyiaran agar sesuai ketentuan yang berlaku, tutur mantan Penjabat Bupati Balangan, Kalsel itu.

Pernyataan Hawari yang juga mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kalsel itu sehubungan dengan masih berparkaranya masalah seleksi KPID tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Mengenai masa perpanjangan periodesasi KPID 2014 - 2017, dia menyatakan, hal itu tergantung situasi dan kondisi atau perkembangan penyelesaian perkara.

"Tetapi yang jelas perpanjangan tersebut hanya bersifat sementara, dan pembiayaan untuk sementara menggunakan APBD Kalsel 2018," lanjutnya seraya berharap persoalan KPID itu segera selesai.

"Karena kalau persoalannya berkelanjutan, mungkin kurang enak dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPID Kalsel yang merupakan perpanjangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan anggaran pembiayaan dari APBD provinsi setempat," demikian Hawari.

Sementara perkara/gugatan terhadap seleksi calon komisioner pada KPID Kalsel 2017 - 2020 melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berlanjut.

Berlanjutnya perkara/gugatan tersebut sudah keputusan sela Hakim Ketua, Hj Rosmawati dalam sidang perdata di PN Banjarmasin, Rabu (30/5) menolak eksepsi Tergugat.

Dalam eksepsi para Tergugat menyatakan gugatan tersebut salah alamat, dan seharusnya di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), bukan secara perdata di PN Banjarmasin.

Para Tergugat dalam perkara seleksi KPID Kalsel periode 2017 - 2020 tersebut yaitu Ketua DPRD Kalsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Tim Seleksi KPID Kalsel dan Gubernur provinsi setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018