Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalimantan Selatan H Rusian mengatakan, pendaftaran calon legislatif (Caleg) bisa melalui online.
"Adapun persyaratannya untuk mendaftar sebagai Caleg Partai Demokrat Kalsel adalah, telah berumur 21 tahun atau lebih," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel H Rusian, di Banjarmasin, Kamis (31/5).
Selain itu, menurut dia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau pendidikan lain sederajat.
Selanjutnya, terang dia, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, persyaratan lainnya sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri debagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota polisi, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
"Dicalonkan Hanya di satu lembaga perwakilan dan di satu daerah pemilihan saja,"tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Adapun persyaratannya untuk mendaftar sebagai Caleg Partai Demokrat Kalsel adalah, telah berumur 21 tahun atau lebih," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel H Rusian, di Banjarmasin, Kamis (31/5).
Selain itu, menurut dia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau pendidikan lain sederajat.
Selanjutnya, terang dia, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, persyaratan lainnya sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri debagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota polisi, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
"Dicalonkan Hanya di satu lembaga perwakilan dan di satu daerah pemilihan saja,"tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018