Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Cita-cita Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan  Hj Noormiliyani semasa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati H Rahmadian Noor untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akhirnya terwujud.


BPK RI Perwakilan Kalsel memberikan opini WTP atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batola Tahun Anggaran (TA) 2017.

Hasil penilaian diterima langsung Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Tomanda Syaifullah, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Rabu (30/5).

Pencapaian prestasi Hj Noormiliyani itu mengulang sukses raihan dua tahun sebelumnya saat kabupaten berjuluk Bumi Ijejela ini dipimpin sang suami H Hasanuddin Murad bersama H Ma’mun Kaderi.

Selain Batola, kabupaten/kota se-Kalsel lainnya juga menerima predikat yang sama seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kotabaru, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Tapin, Tabalong, Tanah Laut , Tanah Bumbu dan Balangan.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Tomanda Syaifullah mengatakan, BPK-RI bertugas berdasarkan Undang-Undang No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dimana BPK-RI melakukan pemeriksaan atas LHP, LKPD, serta pengeluaran dana bantuan keuangan parpol tahun 2017.

Menurut Tomanda, pemberian opini dilakukan secara profesional sesuai standar akuntansi, SKPN pedoman laporan keuangan negera.

“Semua standar disiapkan agar BPK bisa bekerja secara profesional,” katanya sembari menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan atas LKPD tahun 2017 ternyata semua kabupaten/kota menerima hasil WTP sama seperti tahun sebelumnya.

Kepala BPK yang baru menjabat sekitar dua bulan ini menyarankan, ke-13 kabupaten/kota agar terus meningkatkan kualitas keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

BPK, sebutnya, masih menemukan kelemahan yang belum sepenuhnya tertib seperti sistem pengendalian intern, penatausahaan aset, pelaksanaan tanggungjawab hibah, penatausahaan dana BOS dan BOP, pengelolaan PBB, dan klasifikasi penganggaran belanja.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima.

Tomanda juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah membantu BPK bersama dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018