Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bagi pelaku balapan liar yang terjaring dalam razia cipta kondisi Ramadhan akan diberikan sanksi tilang selama tiga bulan dengan menyita sepeda motor agar tidak bisa dipergunakan lagi sementara waktu.
"Sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar kami tilang dan amankan selama tiga bulan di Polsek," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H Uskiansyah di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan razia balapan liar itu dilakukan setiap hari untuk antisipasi serta cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat.
Saat ini saja sudah ada puluhan unit sepeda motor yang diduga hasil balapan liar diamankan di Polsek dan pengendaranya diberikan sanksi tilang.
"Sebelum tiga bulan maka tilang itu tidak bisa diurus dan ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik sepeda motor," ucap perwira menengah Polri itu.
Uski sapaan akrab Kapolsek juga mengatakan pada Minggu dini hari pihaknya juga menggelar razia cipta kondisi Ramadhan dengan sasaran balapan liar.
Dalam razia tersebut petugas gabungan Polsek Banjarmasin Timur dan Satlantas Polresta Banjarmasin bersiaga di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 4 hingga Km 5,5 karena kawasan itu sering digunakan untuk aksi balapan liar.
"Selama kami melaksanakan razia yang dimulai pada pukul 01.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA ada 10 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan diduga ingin melakukan balapan liar," tutur mantan Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.
Terus dikatakannya, 10 unit sepeda motor itu langsung diberikan sanksi tegas berupa tilang selama tiga bulan karena kelengkapan surat menyurat sepeda motor tidak ada atau tidak membawa.
Kapolsek juga mengimbau kepada orang tua agar bisa mengawasi anaknya kalau sudah larut malam tidak pulang harap dicari jangan dibiarkan takutnya terjadi apa-apa dengan si anak baru menyesal, tak jarang pelaku balapan liar masih anak-anak dan itu berbahaya bagi dirinya dan juga bagi orang lain khusus pengendara di jalan raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar kami tilang dan amankan selama tiga bulan di Polsek," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H Uskiansyah di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan razia balapan liar itu dilakukan setiap hari untuk antisipasi serta cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat.
Saat ini saja sudah ada puluhan unit sepeda motor yang diduga hasil balapan liar diamankan di Polsek dan pengendaranya diberikan sanksi tilang.
"Sebelum tiga bulan maka tilang itu tidak bisa diurus dan ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik sepeda motor," ucap perwira menengah Polri itu.
Uski sapaan akrab Kapolsek juga mengatakan pada Minggu dini hari pihaknya juga menggelar razia cipta kondisi Ramadhan dengan sasaran balapan liar.
Dalam razia tersebut petugas gabungan Polsek Banjarmasin Timur dan Satlantas Polresta Banjarmasin bersiaga di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 4 hingga Km 5,5 karena kawasan itu sering digunakan untuk aksi balapan liar.
"Selama kami melaksanakan razia yang dimulai pada pukul 01.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA ada 10 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan diduga ingin melakukan balapan liar," tutur mantan Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.
Terus dikatakannya, 10 unit sepeda motor itu langsung diberikan sanksi tegas berupa tilang selama tiga bulan karena kelengkapan surat menyurat sepeda motor tidak ada atau tidak membawa.
Kapolsek juga mengimbau kepada orang tua agar bisa mengawasi anaknya kalau sudah larut malam tidak pulang harap dicari jangan dibiarkan takutnya terjadi apa-apa dengan si anak baru menyesal, tak jarang pelaku balapan liar masih anak-anak dan itu berbahaya bagi dirinya dan juga bagi orang lain khusus pengendara di jalan raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018