Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengharapkan, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Drs H Gusti Hasan Aman Banjarmasin segera terwujud menjadi rumah sakit (RS) pendidikan.

Harapan orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya H Muhaimin di Banjarmasin, Kamis.

Rapat paripurna itu dengan agenda pengesahan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSGM Gusti Hasan Aman Banjarmasin.

Menjadikan RSGM Hasan Aman sebagai rs pendidikan, menurut Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin), hal tersebut sangat penting.

"Apalagi belakangan ini, perkembangan ilmu kedokteran gigi semakin canggih dan animo masyarakat terhadap kesehatan gigi juga kian tinggi," ujarnya.

Oleh karena itu, keberadaan RSGM Hasan Aman sebagai rs pendidikan merupakan keniscayaan guna ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di bidang kedokteran gigi yang handal pada masa depan, demikian Paman Birin.

Sebelumnya dalam laporan Pantia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 3/2015 yang diketuai Drs Misri Syarkawie menyampaikan beberapa saran terkait keberadaan RSGM Hasan Aman yang berdiri sekitar lima tahun lalu.

Beberapa sarana Pansus tersebut yang dibacakan H Yadi Ihami SHI, MH itu antara lain RSGM Hasan Aman harus segera menjalin kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Dengan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masyarakat makin banyak berobat ke RSGM tersebut, dan pada gilirannya pemasukan menjadi semakin bertambah," ujar Pansus raperda itu.

"Karena itu pula, sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi oleh RSGM untuk mencapai kesepakatan dengan BPJS Kesehatan secepatnya diselesaikan, seperti masalah AMDAL, izin praktik dokter dan lainnya," lanjutnya.

Selain itu, RSGM Hasan Aman harus meningkatkan kualitas pelayanan sebagai konsekwensi ditetapkannya perubahan kedua Perda 3/2015, disamping mempercepat mendapatkan akreditasi sebagai rumah sakit pendidikan sekaligus mendapat predikat tipe A.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018