Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) HSS menyampaikan imbauan menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati HSS tahun 2018.
Kepala Dinas Kominfo HSS, Hendro Martono di Kandangan, mengatakan imbauan tersebut terdiri dari lima point penting, untuk disampaikan kepada kaum muslimin dan muslimat serta seluruh lapisan masyarakat di HSS, termasuk mengingatkan bahwa praktik politik uang atau risywah itu haram apa pun bentuknya.
"Kami dari Dinas Kominfo HSS menyampaikan imbauan dari MUI yang bernomor 001/HBN/MUI HSS/II/2018, dan ditanda tangani Ketua MUI HSS KH Muhammad Riduan Baseri dan Sekretaris HM Hairani untuk diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat luas," katanya.
Baca juga: Pemkab HSS Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Dijelaskan dia, imbauan tersebut antaralain, Pertama, agar menciptakan suasana damai dan kondusif, dengan mengedepankan Ukhuwah Islamiah atau persaudaraaan sesama muslim, Ukhuwah Wathaniyyah atau persaudaran sebangsa dan setanah air serta Ukhuwah Basyariyah persaudaraaan kemanusiaan.
Kedua, agar menggunakan hak pilih sesuai hati nurani dan saling menghargai perbedaan tidak melakukan golput, Ketiga, kepada Pasangan Calon (Paslon) dan semua pihak yang berkampanye agar tidak melakukan kampanye yang bertentangan dengan agama dan norma yang berlaku, tidak politik uang, menyebar kebencian, berita bohong dan kecurangan lainnya.
Keempat, tidak terlibat dengan politik uang, baik sebagai pemberi, perantara atau pun penerima, karena ketiganya diancam dengan laknat dari Alllah SWT, apa pun bentuknya hukumnya haram, walaupun menggunakan istilah hadiah, hibah ataupun bentuk terima kasih.
Baca juga: Antisipasi Berita Hoax Saring Sebelum Sharing
"Rincian hukumnya, apabila diyakini dan diduga politik uang oleh penerima dan pemberian itu hanyalah kedok untuk tutupi politik uang maka hukumnya haram, apabila diragukan sebagai politik uang oleh penerima maka hukumnya subhat atau tidak jelas dan diingatkan untuk dihindari, serta apabila tidak ada sangkut pautnya dengan politik uang maka hukumnya halal,"katanya.
Kelima, imbauan disampaikan kepada alim ulama, dan tokoh masyarakat agar bisa memberikan pengertian, pemahaman dan bimbingan kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dari ajakan yang menyimpang dari tuntunan agama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Dinas Kominfo HSS, Hendro Martono di Kandangan, mengatakan imbauan tersebut terdiri dari lima point penting, untuk disampaikan kepada kaum muslimin dan muslimat serta seluruh lapisan masyarakat di HSS, termasuk mengingatkan bahwa praktik politik uang atau risywah itu haram apa pun bentuknya.
"Kami dari Dinas Kominfo HSS menyampaikan imbauan dari MUI yang bernomor 001/HBN/MUI HSS/II/2018, dan ditanda tangani Ketua MUI HSS KH Muhammad Riduan Baseri dan Sekretaris HM Hairani untuk diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat luas," katanya.
Baca juga: Pemkab HSS Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Dijelaskan dia, imbauan tersebut antaralain, Pertama, agar menciptakan suasana damai dan kondusif, dengan mengedepankan Ukhuwah Islamiah atau persaudaraaan sesama muslim, Ukhuwah Wathaniyyah atau persaudaran sebangsa dan setanah air serta Ukhuwah Basyariyah persaudaraaan kemanusiaan.
Kedua, agar menggunakan hak pilih sesuai hati nurani dan saling menghargai perbedaan tidak melakukan golput, Ketiga, kepada Pasangan Calon (Paslon) dan semua pihak yang berkampanye agar tidak melakukan kampanye yang bertentangan dengan agama dan norma yang berlaku, tidak politik uang, menyebar kebencian, berita bohong dan kecurangan lainnya.
Keempat, tidak terlibat dengan politik uang, baik sebagai pemberi, perantara atau pun penerima, karena ketiganya diancam dengan laknat dari Alllah SWT, apa pun bentuknya hukumnya haram, walaupun menggunakan istilah hadiah, hibah ataupun bentuk terima kasih.
Baca juga: Antisipasi Berita Hoax Saring Sebelum Sharing
"Rincian hukumnya, apabila diyakini dan diduga politik uang oleh penerima dan pemberian itu hanyalah kedok untuk tutupi politik uang maka hukumnya haram, apabila diragukan sebagai politik uang oleh penerima maka hukumnya subhat atau tidak jelas dan diingatkan untuk dihindari, serta apabila tidak ada sangkut pautnya dengan politik uang maka hukumnya halal,"katanya.
Kelima, imbauan disampaikan kepada alim ulama, dan tokoh masyarakat agar bisa memberikan pengertian, pemahaman dan bimbingan kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dari ajakan yang menyimpang dari tuntunan agama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018