Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintrah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera melebur 11 dinas untuk dijadikan enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kotabaru, Minggu Basuki di Kotabaru, Kamis mengatakan kebijakan melebur lembaga tersebut dilakukan setelah evaluasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

"Pertimbangan lain adalah dalam rangka efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga diperlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," katanya.

Dengan revisi Perda 21/2016 tersebut maka akan ada perampingan atau penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari delapan SKPD menjadi empat SKPD.

Dikatakan, 8 SKPD tersebut terdiri dari Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan menjadi Dinas Pertanian.

Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan menjadi satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadiu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Periondustrian, Dinas Perdagangan menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Minggu Basuki menambahkan, rencana awal delapan SKPD diatas dilebur jadi empat SKPD, dan tambahanya tiga SKPD dilebur jadi dua SKPD.

Tiga lembaga tersebut adalah, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Tata Ruang.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, menjadi Dinas Cipta Karya, Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan.

"Perampingan atau penggabungan SKPD ini menunggu persetujuan rekomendasi Guburnur yang akan ditindaklanjuti penyampaiannya ke DPRD karena akan merubah Perda, perampingan ini diharapkan dapat terealisasi tahun 2018 dan bisa efektif tahun 2019," paparnya.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018