Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku dua orang kami amankan pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Brigjend H Hasan Basri Komplek Kayu Tangi I, tepatnya di parkiran Kawasan Wisata Kuliner (KWK)," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Abdullah di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, kedua tersangka berinisial MIS (20) dan MIF (16) awalnya terlihat petugas dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Kemudian saat didekati, tersangka MIS sempat membuang kotak rokok yang setelah diperiksa berisi satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram.

"Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui mendapatkan satu paket sabu-sabu tersebut dari temannya bernama HR yang kini masih kami kembangkan," jelas Abdullah.
(antarakalsel/foto/firman)

Penyidik pun menjerat para tersangka Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Abdullah mengungkapkan, Kawasan Wisata Kuliner di Kayu Tangi I, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin memang cukup rawan menjadi tempat peredaran Narkoba.

Untuk itu, pihak terus meningkatkan patroli dan razia di kawasan tersebut yang menjadi favorti berkumpulnya para pemuda menghabiskan waktu malam, terutama saat akhir pekan.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018