Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, melanjutkan kerja sama dengan melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.
Kepala Kejari Kotabaru Indah Laila, Jumat mengatakan, kesepakatan bersama itu sudah ada sejak 2016 dan tahun ini kembali diperpanjang.
"Ini perpanjangan memorandum of undestanding (MoU) dari 2016 yang sudah habis," katanya.
Dalam urusan perdata dan tata usaha negara, baik pemerintah, BUMN, dan BUMD bisa menggunakan jasa jaksa sebagai pengacara negara dalam hal terjadi permasalahan di instansi tersebut.
"Selaku pengacara negara, upaya-upaya yang sudah kami bantu antara lain penagihan tunggakan," ungkapnya.
PDAM Kotabaru memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Kotabaru untuk penagihan tunggakan pembayaran rekening air oleh pelanggannya.
Dikatakan, PDAM sudah melakukan upaya penagihan, namun karena kesulitan akhirnya memberikan kuasa kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan tersebut.
"Teknisnya kami memanggil pelanggan bersangkutan, tapi pembayarannya langsung disetor ke PDAM. Kami hanya menerima bukti setor sebagai progress bahwa kami telah membantu pemerintah," terang Indah.
Sejak 2016, PDAM Kotabaru sudah memberikan 82 SKK. Hasilnya sudah tertagih Rp49,2 juta, sedangkan yang belum tertagih Rp44,8 juta dan masih diupayakan.
"Memang nilainya kecil-kecil karena perseorangan, tapi tetap namanya kontribusi bagi daerah," tambahnya.
Direktur PDAM Kotabaru Noor Ipansyah mengatakan ada arahan secara nasional jika efektifitas penagihan menurun, maka diperlukan pihak ketiga dalam hal ini Kejaksaan yang membantu melakukan penagihan.
"Artinya ada nilai angka yang besar sehingga membuat income perusahaan jadi negatif," ujarnya.
Kerja sama kedua belah pihak dirasa sangat efektif karena tunggakan yang mampu tertagih di atas 50 persen.
"Melampaui tiga bulan kami tagih secara internal, tapi tidak dihiraukan oleh pelanggan maka baru kita serahkan ke Kejaksaan,? jelasnya.
Ia menekankan tunggakan pembayaran rekening air tak bisa dihapuskan sebelum ada upaya-upaya penagihan.
"Nanti akan jadi temuan BPK, BPKP, sebagai tindakan indisipliner dan tidak akuntabel karena membayar rekening air itu kewajiban pelanggan,? tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Kejari Kotabaru Indah Laila, Jumat mengatakan, kesepakatan bersama itu sudah ada sejak 2016 dan tahun ini kembali diperpanjang.
"Ini perpanjangan memorandum of undestanding (MoU) dari 2016 yang sudah habis," katanya.
Dalam urusan perdata dan tata usaha negara, baik pemerintah, BUMN, dan BUMD bisa menggunakan jasa jaksa sebagai pengacara negara dalam hal terjadi permasalahan di instansi tersebut.
"Selaku pengacara negara, upaya-upaya yang sudah kami bantu antara lain penagihan tunggakan," ungkapnya.
PDAM Kotabaru memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Kotabaru untuk penagihan tunggakan pembayaran rekening air oleh pelanggannya.
Dikatakan, PDAM sudah melakukan upaya penagihan, namun karena kesulitan akhirnya memberikan kuasa kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan tersebut.
"Teknisnya kami memanggil pelanggan bersangkutan, tapi pembayarannya langsung disetor ke PDAM. Kami hanya menerima bukti setor sebagai progress bahwa kami telah membantu pemerintah," terang Indah.
Sejak 2016, PDAM Kotabaru sudah memberikan 82 SKK. Hasilnya sudah tertagih Rp49,2 juta, sedangkan yang belum tertagih Rp44,8 juta dan masih diupayakan.
"Memang nilainya kecil-kecil karena perseorangan, tapi tetap namanya kontribusi bagi daerah," tambahnya.
Direktur PDAM Kotabaru Noor Ipansyah mengatakan ada arahan secara nasional jika efektifitas penagihan menurun, maka diperlukan pihak ketiga dalam hal ini Kejaksaan yang membantu melakukan penagihan.
"Artinya ada nilai angka yang besar sehingga membuat income perusahaan jadi negatif," ujarnya.
Kerja sama kedua belah pihak dirasa sangat efektif karena tunggakan yang mampu tertagih di atas 50 persen.
"Melampaui tiga bulan kami tagih secara internal, tapi tidak dihiraukan oleh pelanggan maka baru kita serahkan ke Kejaksaan,? jelasnya.
Ia menekankan tunggakan pembayaran rekening air tak bisa dihapuskan sebelum ada upaya-upaya penagihan.
"Nanti akan jadi temuan BPK, BPKP, sebagai tindakan indisipliner dan tidak akuntabel karena membayar rekening air itu kewajiban pelanggan,? tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018