Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Persidangan perkara gugatan PT Sebuku selaku penggugat dan Gubernur Kalsel selaku tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali bergulir, yang menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, namun saksi yang dihadirkan menurut pihak tergugat tak kompeten.

"Saksi tidak punya kualifikasi untuk bicara hal-hal yang sangat jauh seperti  soal pertambangan hingga izin lingkungan hidup karena tidak sesuai CV dia selaku Kabag Hukum," ucap kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun, Jumat.

Adapun saksi ahli yang dinilai tim pengacara tergugat tak kompeten itu ialah Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Heryanto.
Dr Andi Muhammad Asrun.(antarakalsel/foto/firman)

Menurut Asrun, ketika ditanya lebih jauh dari persoalan tambang, justru saksi mengatakan tidak tahu lantaran bukan kegiatan dia sebagai Kabag Hukum.

"Ini kan aneh, apa yang tengah kita perdebatkan di persidangan justru tidak bisa dijelaskan saksi secara lebih rinci atau mendalam ketika kami tanya lebih jauh," beber Asrun.

Jadi, kata dia lagi, sangat disayangkan dan justru merugikan pihak penggugat sendiri, di mana saksi ahli tidak punya kompetensi tapi dipaksakan untuk bicara.

Selain dari Kementerian ESDM, pihak penggugat juga menghadirkan saksi ahli bernama Esther Simon yang menjabat Kepala Sub Direktorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Hidup Usaha dan Kegiatan,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kedua saksi ahli dihadirkan untuk ketiga perkara gugatan atas dicabutnya izin usaha pertambangan  PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.(antarakalsel/foto/firman)

Ketua tim pengacara penggugat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan, saksi ahli yang mereka ajukan di persidangan jelas secara keilmuan dan pengalaman kompeten untuk dihadirkan.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018