Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang buruh karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku diciduk ketika bertransaksi di tepi jalan pada Selasa (15/5) malam  sekitar pukul 20.15 WITA," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial MS (54) sebelumnya disinyalir akan melakukan transaksi di Jalan Simpang Belitung, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku hingga berhasil disergap.

"Kami temukan dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,79 gram dan uang sebesar Rp250.000 hasil penjualannya," jelas Herry.

Atas perbuatannya, pria yang beralamat tinggal di Jalan Salatiga, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat  1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Herry pun mengaku prihatin atas keterlibatan buruh harian lepas itu sebagai jaringan pengedar Narkoba.

"Kami masih mengejar bandar di atasnya, meski mereka ini jaringan terputus yang cukup tidak mengetahui detail jaringannya yang lain," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018