Barabai, (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan sebanyak 135 liter minuman keras (miras) oplosan jenis tuak di Desa Labung Anak Kecamatan Batang Alai Utara (Batara).
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Selasa di Barabai menerangkan pelaku berinisial HF (43) yang beralamat di Desa Labung Anak, RT 03 RW 01.
Bersama tim gabungan dari Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Kapolsek Batara Iptu Antoni Silalahi, KBO Sat Sabhara Ipda Ajidanor, Kasi Propam Ipda Rahmad Hidayat Noor, serta anggota gabungan Piket Fungsi dan Anggota Polsek Barata, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti pada hari Senin (14/5) sekitar pukul 16.30 wita.
Barang bukti di simpan pelaku dalam rumah di gudang pembibitan yang berlokasi kurang lebih 500 meter dari rumahnya.
Petugas berhasil mengamankan satu buah Tong berisi 70 liter, satu buah bak segi empat isi 35 liter, satu buah bak isi 10 liter, satu buah bak isi 20 liter dan empat jerigen kosong.
Jika ditotal Jumlah miras oplosan yang disita adalah kurang lebih 135 liter dan kemudian tersangka beserta barang bukti di amankan di Mako Polres HST untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan giat operasi itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1439 H dengan sasaran yaitu miras, preman dan penyakit masyarakat lainnya.
"Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran miras dapat diberantas dan meminta kepada warga yang mengetahui ada peredaran miras agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat," kata Sabana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Selasa di Barabai menerangkan pelaku berinisial HF (43) yang beralamat di Desa Labung Anak, RT 03 RW 01.
Bersama tim gabungan dari Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Kapolsek Batara Iptu Antoni Silalahi, KBO Sat Sabhara Ipda Ajidanor, Kasi Propam Ipda Rahmad Hidayat Noor, serta anggota gabungan Piket Fungsi dan Anggota Polsek Barata, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti pada hari Senin (14/5) sekitar pukul 16.30 wita.
Barang bukti di simpan pelaku dalam rumah di gudang pembibitan yang berlokasi kurang lebih 500 meter dari rumahnya.
Petugas berhasil mengamankan satu buah Tong berisi 70 liter, satu buah bak segi empat isi 35 liter, satu buah bak isi 10 liter, satu buah bak isi 20 liter dan empat jerigen kosong.
Jika ditotal Jumlah miras oplosan yang disita adalah kurang lebih 135 liter dan kemudian tersangka beserta barang bukti di amankan di Mako Polres HST untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan giat operasi itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1439 H dengan sasaran yaitu miras, preman dan penyakit masyarakat lainnya.
"Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran miras dapat diberantas dan meminta kepada warga yang mengetahui ada peredaran miras agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat," kata Sabana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018