Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ratusan massa yang menolak tambang di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin untuk menggelar aksi damai memberikan dukungan kepada Pemprov Kalsel, Kamis.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara nanti melihat aspirasi warga yang menolak tambang di Pulau Laut," kata Koordinator Aksi Hardiyandi di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, mereka sebagai masyarakat asli Kotabaru sangat menolak aktivitas pertambangan di Pulau Laut. Bahkan, penolakan sudah mereka suarakan sejak tahun 2000 lalu.
Menurutnya, dampak tambang nantinya akan sangat besar bagi alam Pulau Laut. Di mana kerusakan alam akan mereka rasakan. Sehingga Majelis hakim diminta melihat dan mendengar aspirasi warga setempat.
"Pokoknya Save Pulau Laut, dan kami konsisten memberikan dukungan kepada Pemprov Kalsel," tegasnya.
Sementara Humas PTUN Banjarmasin Febby Fazrurrahman yang menemui massa menjanjikan bahwa peradilan akan berjalan transparan.
Dia pun meminta agar proses persidangan gugatan PT Sebuku terhadap Gubernur Kalsel sepenuhnya dipercayakan kepada majelis hakim.
“Majelis hakim pasti akan bertindak profesional dan transparan serta tidak terpengaruh apapun meskipun ada tekanan dan sebagainya. Karena hal itu sudah biasa menimpa para hakim dalam setiap persidangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara nanti melihat aspirasi warga yang menolak tambang di Pulau Laut," kata Koordinator Aksi Hardiyandi di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, mereka sebagai masyarakat asli Kotabaru sangat menolak aktivitas pertambangan di Pulau Laut. Bahkan, penolakan sudah mereka suarakan sejak tahun 2000 lalu.
Menurutnya, dampak tambang nantinya akan sangat besar bagi alam Pulau Laut. Di mana kerusakan alam akan mereka rasakan. Sehingga Majelis hakim diminta melihat dan mendengar aspirasi warga setempat.
"Pokoknya Save Pulau Laut, dan kami konsisten memberikan dukungan kepada Pemprov Kalsel," tegasnya.
Sementara Humas PTUN Banjarmasin Febby Fazrurrahman yang menemui massa menjanjikan bahwa peradilan akan berjalan transparan.
Dia pun meminta agar proses persidangan gugatan PT Sebuku terhadap Gubernur Kalsel sepenuhnya dipercayakan kepada majelis hakim.
“Majelis hakim pasti akan bertindak profesional dan transparan serta tidak terpengaruh apapun meskipun ada tekanan dan sebagainya. Karena hal itu sudah biasa menimpa para hakim dalam setiap persidangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018