Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo menyampaikan hasil Operasi Sikat Intan 2018 selama 14 hari yang berhasil mengungkap sebanyak 410 perkara tindak kejahatan.
Saat Konferensi pers di Makopolres HST, Jum'at (27/4), Kapolres menyampaikan Operasi Sikat Intan itu dilakukan dari tanggal 12-25 April 2018.
Hasil yang didapatkan diantaranya yaitu kasus sajam Enam perkara, judi 2 Dua perkara, curanmor Satu perkara, penadah Satu perkara, pencurian biasa Satu perkara dan pencurian dengan pemberatan Satu perkara.
Selanjutnya adalah kasus Narkoba lima perkara dengan jumlah pelaku atau pelanggar sebanyak enam orang dan penyalahgunaan BBM, sebanyak satu perkara dengan jumlah pelaku satu orang.
Berikutnya yaitu terkait kasus Miras, tiga perkara dengan jumlah pelaku tiga orang dan kasus alkohol lima perkara dengan jumlah pelaku Lima orang serta mabuk sebelas perkara.
Pelaku yang terjaring operasi pekat pada waktu malam di warung-warung jablay yaitu warga yang tidak memiliki KTP sebanyak 167 orang juga diamankan.
Masalah pelanggaran lalu lintas sebanyak 202 perkara dan tindakan asusila sebanyak empat perkara dengan jumlah pelaku juga empat orang.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2018 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
"Kegiatan Ops Sikat ini dilaksanakan guna cipta kondisi untuk menyambut bulan Suci Ramadhan," katanya.
Sabana juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau peredaran miras agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Saat Konferensi pers di Makopolres HST, Jum'at (27/4), Kapolres menyampaikan Operasi Sikat Intan itu dilakukan dari tanggal 12-25 April 2018.
Hasil yang didapatkan diantaranya yaitu kasus sajam Enam perkara, judi 2 Dua perkara, curanmor Satu perkara, penadah Satu perkara, pencurian biasa Satu perkara dan pencurian dengan pemberatan Satu perkara.
Selanjutnya adalah kasus Narkoba lima perkara dengan jumlah pelaku atau pelanggar sebanyak enam orang dan penyalahgunaan BBM, sebanyak satu perkara dengan jumlah pelaku satu orang.
Berikutnya yaitu terkait kasus Miras, tiga perkara dengan jumlah pelaku tiga orang dan kasus alkohol lima perkara dengan jumlah pelaku Lima orang serta mabuk sebelas perkara.
Pelaku yang terjaring operasi pekat pada waktu malam di warung-warung jablay yaitu warga yang tidak memiliki KTP sebanyak 167 orang juga diamankan.
Masalah pelanggaran lalu lintas sebanyak 202 perkara dan tindakan asusila sebanyak empat perkara dengan jumlah pelaku juga empat orang.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2018 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
"Kegiatan Ops Sikat ini dilaksanakan guna cipta kondisi untuk menyambut bulan Suci Ramadhan," katanya.
Sabana juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau peredaran miras agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018