Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan bersama manajemen PT Pamapersada Nusantara membahas soal Pemutusan Hubungan Kerja karyawannya.

Ketua Komisi 1 Zainal Ilmi Mahrudi di Tanjung, Jumat mengatakan dewan ingin meminta penjelasan pihak perusahaan terkait PHK atas nama Nasei Hasbi.

"Surat pengaduan yang kita terima menyebutkan adanya PHK sepihak oleh PT Pama karena itu perlu ada penjelasan dari pihak manajemen," jelas Zainal.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi 1 Kusmadi Uwis dan Maksum Dahkan kalau prosedur PHK seharusnya melalui surat peringatan atau SP 1 sampai SP 3.

Anggota Komisi 1 juga meminta penjelasan PT Pama atas pemecatan pekerjanya Firman Syahri menyusul adanya surat pengaduan yang sama ke kantor dewan

Perwakilan PT Pamapersada Nusantara Akhmad Usin Noha kalau pemutusan hubungan kerja baik atas nama Nasei Hasbi dan Firman Syahri sudah sesuai prosedur.

Untuk Hasbi PHK karena pelanggaran disiplin berupa pemalsuan absensi dan kelalaian kerja yang menyebabkan kecelakaan di lokasi kerja jadi alasan pemecatan untuk Firman.

"Berita acara PHK untuk Nasei Hasbi sudah kita buat dan permasalahan sudah selesai," jelas Usin.

Terkait kerugian perusahaan atas kecelakaan kerja ungkap Usin menyebabkan kerusakan aset perusahaan sekitar Rp178 juta.

Selanjutnya anggota komisi 1 Zainal Abidin dan Nabahan Fizi meminta perusahaan bisa melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja dalam memproses pekerjanya sebelum dilakukan pemecatan.

Kadisnaker Tabalong Syaiful Ikhwan mengatakan penyelesaian perselisihan tenaga kerja menurut aturan boleh diselesaikan di luar pengadilan.

"Selama ini Dinas Tenaga Kerja melakukan mediasi jika ads kasus perselisihan pekerja dengan pihak perusahaan," jelas Syaiful.

Soal pemecatan atas Nasei Hasbi dan Firman Syahri Disnaker juga telah menerima laporan dari manajemen perusahaan.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018